Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Rincian Nilai Rapor dan Ijazah yang Diperlukan untuk Daftar STAN, IPDN dan STIN 2024

Farida Syifa Anandita , Jurnalis-Jum'at, 19 April 2024 |09:02 WIB
Segini Rincian Nilai Rapor dan Ijazah yang Diperlukan untuk Daftar STAN, IPDN dan STIN 2024
Segini Rincian Nilai Rapor dan Ijazah yang Diperlukan untuk Daftar STAN, IPDN dan STIN 2024. (Foto: Okezone.com/IPDN)
A
A
A

JAKARTA - Segini rincian nilai rapor dan ijazah yang diperlukan untuk daftar STAN, IPDN, dan STIN 2024. Untuk kalian yang ingin masuk ke sekolah kedinasan tahun ini, harap simak info berikut.

Bagi sebagian besar masyarakat masuk ke sekolah kedinasan adalah impian terbesar mereka. Selain karena bebas biaya, sekolah kedinasan digadang-gadang sebagai batu loncatan yang menjamin kesuksesan. Hal ini dikarenakan lulusannya yang sudah pasti langsung mendapatkan kerja begitu lulus.

Dengan fasilitas yang didapat, tentunya membuat peminat sekolah kedinasan seperti STAN, IPDN, dan STIN ini membludak. Salah satu proses seleksi sekolah kedinasan adalah seleksi nilai rapor dan nilai ijazah. Berikut rincian nilai rapor dan ijazah yang diperlukan untuk daftar STAN, IPDN, dan STIN 2024.

STAN

Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN adalah kedinasan vokasi yang berada dibawah Kementerian Keuangan. Dari serangkaian seleksi yang dilakukan, seleksi rapor dan ijazah menjadi salah satu syarat selain penilaian Ujian Tulis(UTBK).

Untuk masuk ke PKN STAN sendiri dapat menggunakan beberapa jalur, berikut prediksi nilai rapor dan ijazah untuk masing-masing jalur:

Jalur Reguler

Untuk jalur reguler nilai rata-rata rapor pendaftar selama 5 semester harus lebih dari 70,00 dari skala nilai 100,00. Saat daftar ulang, pendaftar harus dinyatakan lulus serta memperoleh rata-rata nilai lebih dari 70,00 dari skala 100,00 pada ijazah.

Jalur Afirmasi Kewilayahan

Pendaftar mendapatkan nilai rapor pada rata-rata 70,00 dari skala 100,00. Saat pendaftaran ulang dinyatakan lulus dengan perolehan rata-rata diatas 70,00 dari skala 100,00.

Jalur Pembibitan

Nilai rata-rata rapor pendaftar selama 5 semester diatas 75,00 dari skala 100,00. Saat daftar ulang dan dinyatakan lulus, rata-rata nilai ijazah yang diperoleh tidak kurang dari 75,00 dari skala 100,00.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement